Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021/2021

Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri 3 Godean Tahun 2021 kembali dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dari Dinas Pendidikan Sleman dengan penyesuaian terhadap upaya pencegahan penularan Covid-19.

A. PERSYARATAN

  1. Lulus SD/MI/Paket A/sederajat pada tahun pelajaran 2020/2021 atau dua tahun pelajaran sebelumnya dan belum terdaftar sebagai peserta didik SMP atau sederajat.
  2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
  3. Ketentuan usia sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dan calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  4. Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri mendapat surat keterangan penyetaraan dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
  5. Bagi calon peserta didik baru yang memilih jalur zonasi, Kartu Keluarga dterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sesuai data kependudukan dari Dinas Dukcapil

B. SISTEM PPDB

Sistem PPDB pada SMP Negeri menggunakan sistem PPDB online.

JALUR PENDAFTARAN PPDB DAN DAYA TAMPUNG SEKOLAH

Jalur Zonasi

Jalur zonasi, kuota paling sedikit 50% (97 siswa) dari daya tampung sekolah (192 siswa).

Jalur zonasi ditentukan berdasarkan domisili yaitu alamat tempat tinggal calon peserta didik baru yang sah atau yang tertera dalam Kartu Keluarga berdasarkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan telah terdaftar secara resmi di database kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman paling akhir pada tanggal 1 Juli 2020.

Jalur zonasi terbagi menjadi 2 (tiga): Zonasi Radius, Zonasi Wilayah.

  • Zonasi Radius

Ketentuan Jalur Zonasi Radius

  1. Jalur Zonasi Radius diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dan bertempat tinggal dalam radius 300 meter dari SMP Negeri 3 Godean.
  2. Radius ditentukan berdasarkan pengukuran jarak udara antara titik koordinat tempat tinggal sesuai domisili yang sah dan titik koordinat sekolah melalui aplikasi PPDB online.
  3. Titik koordinat SMP Negeri 3 Godean (koordinat Y/X : -7,78167/110,3168317)
  • Zonasi Wilayah

Ketentuan Jalur Zonasi Wilayah

  1. Jalur Zonasi Wilayah diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dalam wilayah administrasi Desa:  Kec. Gamping (Ambarketawang, Balecatur, Banyuraden, Nogotirto) Kec. Godean, (Sidoagung, Sidoarum, Sidokarto, Sidoluhur, Sidomoyo, Sidomulyo, Sidorejo) Kec. Moyudan (Sumberagung, Sumbersari) Kec. Seyegan (Margoluwih)
  2. Calon peserta didik yang tinggal di Panti Asuhan di wilayah Kab. Sleman dapat mendaftar di jalur zonasi wilayah dengan menggunakan panti asuhan dengan surat keterangan dari pengurus panti asuhan minimal  berdomisil satu tahun
  • Jalur Afirmasi

Ketentuan Jalur Afirmasi

  1. Jalur afirmasi dilaksanakan dengan kuota 15% (29) dari daya tampung sekolah (192 siswa) dan diperuntukkan bagi penduduk Sleman dari keluarga ekonomi tidak mampu  (12% atau 23 siswa) dan penyandang disabilitas (3% atau 6 siswa)
  2. Calon peserta didik dikategorikan sebagai penduduk Sleman berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga dengan tidak dibatasi waktu satu tahun.
  3. Penduduk Sleman dikategorikan sebagai keluarga ekonomi tidak mampu apabila terdaftar sebagai warga Miskin dalam database penanggulangan kemiskinan atau memiliki Kartu Keluarga Miskin (KKM) yang dikeluarkan Dinas Sosial Kabupaten Sleman berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Tahun 2021.
  4. Pemegang Kartu Keluarga Rentan Miskin tidak termasuk dalam kuota jalur afirmasi.
  5. Dalam hal kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi wilayah.
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Ketentuan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  1. Jalur perpindahan tugas orang tua/walPi dilaksanakan dengan kuota paling banyak 5% (9 siswa) dari daya tampung sekolah (192 siswa) dan diperuntukkan bagi penduduk luar Sleman dan pendaftar yang merupakan anak guru di sekolah tujuan.
  2. Calon peserta didik dapat mendaftar pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali apabila mengikuti kepindahtugasan orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat keputusan/penugasan mutasi dari instansi pemerintah, BUMN/BUMD, serta lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum.
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk calon peserta didik yang merupakan anak dari guru yang bertugas secara definitif di sekolah tujuan yang dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat pembina kepegawaian.
  4. Apabila terdapat sisa kuota dapat digunakan untuk calon peserta didik yang merupakan anak dari guru yang bertugas secara definitive di sekolah tujuan.
  5. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi wilayah.
  • Jalur Prestasi

Ketentuan Jalur Prestasi

  1. Jalur prestasi dilaksanakan dengan kuota paling banyak 30% (57) dari daya tampung sekolah (192 siswa), dengan proporsi paling sedikit 25% (48 siswa) bagi penduduk Sleman dan paling banyak 5% (9 siswa) bagi penduduk luar Sleman.
  2. Calon peserta didik dikategorikan sebagai penduduk Sleman berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga Kabupaten Sleman dengan tidak dibatasi waktu satu tahun.
  3. Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki nilai minimal 245 berdasarkan:
  4. nilai gabungan, = (nilai ASPD x 60%)* + (rata-rata nilai hasil belajar  SD/MI x 240%)**

      keterangan:  * nilai ASPD x 60%

** rata-rata penjumlahan nilai USBN masing-masing SD/MI pendaftar dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terakhir dibagi jumlah pelaksanaan USBN, kali 40% , atau penjumlahan nilai gabungan dan nilai prestasi akademik/non akademik.

5. Pendaftar jalur prestasi dapat mengajukan penambahan nilai prestasi akademik/non akademik sesuai ketentuan

6. Penambahan nilai prestasi ditentukan pada satu prestasi tertinggi.

7.Bukti prestasi diterbitkan paling lama tahun 2018.

8. Dalam hal kuota jalur prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi wilayah

TATA CARA PENDAFTARAN PPDB

Calon Peserta Didik Baru,

  1. Mengakses situs PPDB online (sleman.siap.ppdb.com)
  2. Melakukan pengajuan akun dengan mengisi formulir online
  3. Mencetak bukti pengajuan akun.
  4. Mengumpulkan pengajuan akun dan berkas pendaftaran ke salah satu sekolah tujuan.
  5. Operator sekolah melakukan verifikasi berkas dan mencetak tanda aktifasi akun yang berisi username dan password.
  6. Pendaftar login ke laman sleman.siap.ppdb.com dan melakukan pendaftaran dengan menggunakan username dan password siswa.
  7. Pendaftar memilih jalur pendaftaran.
  8. Memilih sekolah tujuan maksimal 3 (tiga) sekolah kecuali jalur afirmasi disabilitas dan perpindahan orang tua/wali.
  9. Pendaftar mencetak tanda bukti pendaftaran.
  10. Pendaftar dapat melihat hasil selesksi sementara secara online (sleman.siap.ppdb.com).
  11. Pendaftar dapat melakukan perubahan urutan pilihan sekolah dan atau mengubah pilihan sekolah tujuan sebanyak satu kali.
  12. Pendaftar yang melakukan undur diri, tidak dapat mengajukan pendaftaran di semua jalur.
  13. Pendaftar yang sudah diterima di salah satu jalur PPDB tidak dapat melakukan pendaftaran di jalur lain.
  14. Pendaftar yang sudah diterima di jalur zonasi radius, jalur afirmasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orang tua tetapi tidak melakukan daftar ulang pada jadwal yang sudah ditentukan maka dinyatakan gugur dan  tidak dapat mendaftar di jalur zonasi wilayah.
  15. Pendaftar yang tidak diterima di jalur radius, atau jalur afirmasi,  atau jalur prestasi dapat pindah jalur ke jalur zonasi wilayah dan memilih sekolah tujuan maksimal 3 (tiga) sekolah.

INFO LENGKAP SILAKAN AKSES: s.id/ppdb3g2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *