Berdasarkan :
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah;
2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
3. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
4. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Q1/KB/2020, nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01-Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19)
5. Surat Edaran Gubernur Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor 420/10074 tentang Kebijakan Pendidikan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah lstimewa Yogyakarta.
Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tahun Pelajaran 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia bahwa untuk Daerah yang berada di Zona kuning orange dan merah dalam pandemi Covid-19 dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Pelaksanaan pembelajaran Tahun Pelajaran 2020/2021 yang akan dimulai tanggal 13 Juli 2020 dilaksanakan dengan Belajar dari rumah (BDR) secara daring sesuai dengan kondisi sekolah.
2. Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)
a. PLS dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 13 Juli sampai dengan 15 Juli 2020 secara daring;
b. Kegiatan PLS dilaksanakan dalam rangka pengenalan peserta didik baru dengan lingkungan sekolah;
c. Kegiatan PLS diisi sosialisasi tentang:
1) Profil sekolah (lingkungan sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan)
2) Muatan kurikulum (intra kurikuler, kokurikuler, ekstra kurikuler);
3) Pengenalan proses pembelajaran jarak jauh BDR/(PJJ) melalui daring yang efektif;
4) Peraturan akademik dan tata tertib satuan pendidikan;
5) Pengetahuan tentang Covid-19 dan pencegahan penularannya;
6) Anti vandalisme/corat-coret liar, bahaya penggunaan narkoba dan napza
7) Larangan penggunaan sepeda motor bagi peserta didik yang
belum memiliki Surat ljin Mengemudi (SIM);
d. Sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai satuan pendidikan harus menyelesaikan penyusunan/penyempurnaan/revisi kurikulum, jadwal pelajaran daring, pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan dan pembagian kelas serta membentuk gugus tugas penanganan Covid-19 di satuan pendidikan.
3. Belajar Dari Rumah (BDR)
a. Menyusun model pengelolaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan selama BDR;
b. Memastikan sistem pembelajaran yang terjangkau bagi peserta didik;
c. Melaksanakan pembelajaran kreatif dengan menggunakan bahan ajar daring yang sudah dipetakan MGMP/KKG
d. Melakukan pembinaan dan pemantauan melalui guru kunjung
Dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.